Daftar Gratis
Referensi

Katalog AHSP

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) untuk pekerjaan konstruksi di Indonesia, disusun mengacu pada SE DJBK 47/SE/Dk/2026. Cari berdasarkan kode, uraian, bidang, atau kelompok pekerjaan, lalu buka baris mana pun untuk melihat rincian komponen tenaga kerja, bahan, dan peralatannya. Tiap analisa juga menyediakan kalkulator harga satuan — masukkan harga bahan dan upah yang berlaku di daerah Anda, dan biayanya dihitung di halaman itu juga.

KodeUraian PekerjaanBidangSatuan
2.1(1)Bina Margam3
2.2(1)Bina Margam3
2.3(1)Bina Margam
2.3(2)Bina Margam
2.3(3)Bina Margam
2.3(4)Bina Margam
2.3(5)Bina Margam
2.3(6)Bina Margam
2.3(7)Bina Margam
2.3(8)Bina Margam
2.3(9)Bina Margam
2.3(10)Bina MargaTon
2.3(11)Bina Margam
2.3(12)Bina Margam
2.3(13)Bina Margam
2.3(14)Bina Margam
2.3(15)Bina Margam
2.3(16)Bina Margam
2.3(17)Bina Margam
2.3(18)Bina Margam

Apa itu AHSP?

AHSP adalah rincian kebutuhan bahan, tenaga kerja, dan peralatan untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan konstruksi — misalnya satu meter persegi plesteran atau satu meter kubik beton. Dari rincian itulah harga satuan sebuah pekerjaan disusun, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023, dengan ketentuan teknis yang berlaku saat ini pada Konstruksi.

Setiap komponen di dalamnya punya koefisien: berapa banyak sumber daya itu dibutuhkan untuk satu satuan pekerjaan. Koefisien ini relatif stabil karena berasal dari analisa teknis, berbeda dengan harga satuan bahan/tenaga/alat yang berubah antar daerah dan sepanjang waktu — sehingga AHSP dari sumber mana pun tetap harus dipasangkan dengan harga setempat yang berlaku.

Dari harga satuan itulah Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebuah proyek dibangun: volume tiap pekerjaan dikalikan harga satuannya, lalu dijumlahkan. Pelajari selengkapnya → atau ikuti enam langkah menyusun RAB dari awal sampai mencari penyedia jasa.

Ingin tahu dari mana angka-angka ini berasal dan bagaimana disajikan? Baca metodologi data AHSP →